Keberhasilan Surabaya dalam menerapkan sistem E-Government pada setiap lini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama pada bidang pendidikan terkait sistem kenaikan pangkat dan Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) online menarik perhatian daerah lain untuk mengkaji dan mempelajarinya.
Siang tadi, Jumat (21/09/2018) Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) menerima kunjungan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene. Kedatangan mereka adalah untuk belajar sekaligus menimba ilmu mengenai sejumlah aplikasi di bidang pendidikan.
Dalam kunjungan ini, Sekretaris Dispendik Aston Tambunan mengutarakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membangun sistem pemerintahan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada setiap lini (E-Government).
Menurutnya di Dispendik sendiri terdapat 22 aplikasi sistem pendidikan yang saling terintegrasi diantaranya profil sekolah, SIPKS, Seleksi Kepala Sekolah Online, Jurnal Online, Surabaya Belajar, Multimedia Pembelajaran Online, Rapor Online, Try Out Online, PPDB Online, Sahabat Dispendik, Klinik Kurikulum, Kenaikan Pangkat Online, Tantangan Membaca Surabaya, Aplikasi Gaji Online, P2KGS, Profil LKP dan PKBM, UNBK 100 persen, JOSS, Perijinan Online Terpadu, USBK Online, Rekomendasi Luar Kota Online, serta aplikasi Kinerja Pengawas.
“Sistem tersebut kami bangun sendiri tanpa melibatkan pihak luar”, ujar Aston.
Sementara itu terkait kenaikan pangkat guru, Kepala Bidang GTK Mamik Suparmi menuturkan Sistem Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS) disediakan untuk membantu guru dalam mengurus administrasi diantaranya kenaikan pangkat, tungjangan kinerja, serta berbagai macam perijinan seperti ijin cuti, ijin haji, sampai dengan pengurusan pensiun.
“Hal pertama yang dilakukan sebelum membuat aplikasi kenaikan pangkat guru online ialah adanya sebuah sumber data (data base) mulai data guru, siswa, hingga sekolah”, terang Mamik.
Ia menambahkan etika mengurus kenaikan pangkat para guru dapat melihat ketentuan dan syarat yang dibutuhkan baru setelah itu cukup mengupload dokumen yang sudah di scan dalam bentuk file pdf kedalam sistem, selanjutnya nanti petugas dari Dispendik melakukan verifikasi berkas.
“Saat ini sistem tersebut sudah dikembangkan menjadi SKPBM online, jadi dapat memantau jam mengajar guru”, pungkas Mamik. (Humas Dispendik Surabaya)