Bertempat di ruang Kartini, Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) menerima rombongan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kadispendik Surabaya Ikhsan.
Ketua rombongan yang juga Ketua Pansus Ranperda Mukhlisin menuturkan kedatangannya ke Surabaya adalah dalam rangka menambah wawasan dan memperoleh referensi serta masukan pembahasan dan penyempurnaan Ranperda penyelenggaraan pendidikan Kab. Grobogan.
“Kami berharap banyak masukan terutama berkaitan dengan pendidikan Al-Quran, muatan lokal, serta biaya pendidikan di madrasah karena poin-poin itulah yang nanti akan dimasukkan dalam Ranperda Grobogan”, ujar Mukhlisin Jumat (17/05/2019).
Pada kesempatan ini, Kadispendik Surabaya Ikhsan dalam menyelenggarakan pendidikan di Kota Surabaya telah diatur dalam Perda No 16 Tahun 2012. Menurutnya guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang terus berkembang Perda tersebut tengah dilakukan penyempurnaan melalui revisi-revisi.
Ikhsan melanjutkan sebagai upaya mewujudkan pendidikan gratis pembiayaan dan pengelolaan sekolah di Surabaya baik negeri dan swasta bersumber pada BOS dan BOPDA.
Tidak hanya BOPDA Pemkot Surabaya juga menyediakan sarana dan prasarana kebutuhan siswa yang memadai. Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan. Selain itu, guna memaksimalkan layanan kepada masyarakat serta pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien Dispendik telah mempergunakan sistem online hampir pada semua lini.
Selanjutnya, mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya itu menerangkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan guru dan siswa terdapat program Jamaah Ngaji Khataman Alquran (Jangkar) serta Penguatan Akidah Akhlak Generasi Emas Surabaya (PAAGER).
“Sekolah-sekolah di Surabaya rata-rata menerapkan full day school jadi kegiatan baca Quran serta sholat berjamaah bisa dimasukkan di sela-sela kegiatan”, ujar Ikhsan. (Humas Dispendik Surabaya)