Keberhasilan Surabaya dalam menerapkan sistem E-Government pada setiap lini pemerintahan berimbas dengan pemanfaatan transaksi non tunai dalam setiap aktifitas penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.
Siang tadi, Selasa (16/10/2018) bertempat di ruang Kartini Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) menerima kunjungan Dinas Pendidikan Kota Palembang, pada kunjungan kali ini mereka membahas pemanfaatan transaksi non tunai serta terkait penerapan Permendagri No. 12 tahun 2017 tentang penghapusan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).
Pada kesempatan ini, Kasubag Umum dan Kepegawaian Retnowati mengemukakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) melalui Dispendik telah melakukan perampingan hinggan penghapusan UPTD pada wilayah masing-masing.
“Dahulu tardapat 31 UPTD di 31 Kecamatan, kemudian dilakukan reorganisasi hingga hanya terdapat 5 UPTD tiap-tiap wilayah hingga diterapkannya Permendagri No. 12 tahun 2017 maka UPTD telah dihapus”, ujar Retno.
Retno menambahkan, semua pencatatan administrasi mulai dari aset barang hingga tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah menggunakan sistem online jadi tidak berdampak dengan penghapusan UPTD tersebut.
“Hingga tahun 2018 ini, Dispendik telah mengembangkan 32 aplikasi pendidikan berbasis online”, terang retno.
Terkait transaksi non tunai, Kasi Penyusunan Program dan Pelaporan Tri Aji Nugroho menyampaikan dengan menggunakan sistem online dalam meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat otomatis mulai dari perencanaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan baik sekolah maupun dinas telah tersistem dengan baik. (Humas Dispendik Surabaya)