Bertempat di ruang Kartini kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) dua daerah saling bertemu untuk membahas mempelajari pengelolaan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan.
“Hari in Dispendik menerima dua kunjungan sekaligus dari DPRD Grobokan dan Disdik Yogyakarta”, ujar Mamik Suparmi Kabid. GTK, Selasa (19/12/2017).
Mamik menerangkan bahwa pembiayaan dan pengelolaan pendidikan di Surabaya bersumber pada BOS dan BOPDA. Salah satu program pendidikan di surabaya yang telah berhasil dikembangkan yakni pendidikan gratis pada semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD hingga SMP. Tidak hanya BOPDA Pemkot Surabaya juga menyediakan sarana dan prasarana kebutuhan siswa yang memadai. Selain itu, peningkatan mutu guru juga menjadi perhatian tersendiri dari Pemkot Surabaya, mulai dari berbagai pelatihan, pengiriman guru ke luar negeri, beasiswa, hingga tunjangan kinerja telah menjadi salah satu program peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya.
“BOPDA tidak hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri saja, namun sekolah swasta dan madrasah juga bisa mengambilnya”.
Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan serta siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan. Selain itu, guna memaksimalkan layanan kepada masyarakat serta pengelolaan pendidikan yang efektif dan efisien Dispendik telah mempergunakan sistem online hampir pada semua lini.
Untuk kenaikan pangkat guru dan pemberian tunjangan kinerja, Dispendik telah menggunakan sistem online atau yang lebih di kenal dengan Sistem Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS). Dengan sistem tersebut para guru dapat merencanakan dan mengurus kenaikan pangkat dengan mudah.
Mamik menambahkan penggajian GTT dan PTT di sekolah diambilkan dari BOS dan BOPDA yang besarannya setara dengan UMK Surabaya sebesar 3,2 juta per bulan pada tahun 2017 ini dan sedangkan pada tahun 2018 nanti meningkat menjadi 3,5 juta per bulan.
Sedangkan untuk pengelolaan BOS dan BOPDA sekolah-sekolah di Surbaya telah menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS). Melalui sistem tersebut sekolah dapat merancang kebutuhannya lewat RKAS yang disesuaikan dengan hasil EDS.
“Mulai dari perencanaan sampai dengan laporan pertangggungjawaban dapat dilakukan secara online”, pungkas Mamik. (Humas Dispendik Surabaya)