Sebagai upaya mewujudkan pendidikan Surabaya lebih baik, sebanyak 463 Sekolah Dasar Negeri (SDN) telah dilakukan merger oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya menjadi 395 SDN. Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu Dispendik juga telah melakukan rotasi kepala sekolah untuk tingkat tingkat SMP, SMA dan SMK negeri di wilayah Surabaya dan pelantikan kepala sekolah baru pada SDN yang telah dimerger.
Jumat pagi (07/02), dihadapan para staf dan pengawas di lingkungan Dispendik Surabaya. Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM menegaskan bahwa rotasi dan pelantikan kepala sekolah baru telah mengacu kepada banyaknya para kepala sekolah yang telah habis masa periodesasinya dan pensiun.
Untuk itu, jauh-jauh hari guna mempersiapkan para kepala sekolah yang masa periodesasinya habis Dispendik telah mengadakan tes calon pengawas yang bertujuan mempersiapkan kepala sekolah nantinya setelah lolos tes calon pengawas dapat melanjutkan ke pengawas.
Pada kesempatan ini, Ikhsan juga menuturkan bahwa terkait dengan peraturan Menpan no. 21 tahun 2010 untuk menjadi pengawas, salah satu persyaratannya yakni kepala sekolah memiliki usia maksimal 55 tahun. “Kepala sekolah yang telah lolos seleksi calon pengawas dan umurnya masih nututi, memilki kesempatan untuk menjadi pengawas”.
Oleh karena itu, dalam rotasi dan pelantikan kepala sekolah baru. Dispendik tidak melakukan tebang pilih, karenasemua ada mekasnisme yang mengaturnya. (Humas Dispendik Surabaya)