Berbagai masukan, serta saran dalam membangun pendidikan di Surabaya menjadi lebih merupakan salah tujuan utama dalam gelaran rapat kerja (raker) komite sekolah yang diakhiri kemarin, Sabtu (07/11) di gedung Wanita Surabaya. Mulai dari optimalisasi peran dan fungsi komite sampai pada pemecahan beragam masalah sosial mewarnai jalannya raker.
Kukuh Riyanto, anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) mengungkapkan bahwa tugas dan fungsi DPS sama halnya dengan komite sekolah yakni, sebagai pemberi pertimbangan terhadap kebijakan sekolah, pendukung, fungsi kontrol, serta sebagai mediator sesuai dengan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Jika ada permasalah yang tidak dapat dipecahkan, nantinya komite bisa berkoordinasi dengan DPS untuk dilakukan mediasi bersama”.
Sementara itu, berbicara pendidikan Surabaya ke depan, Didik YRP anggota DPS lainnya menyampaikan dua point penting dalam pembangunan pendidikan yaitu kebermaknaan pendidikan, & meningkatkan pemerataan mutu pendidikan. Visi dan misi “Surabaya sebagai Barometer dan Inspirator Pendidikan” perlu di operasionalkan secara konkrit melalui program-program secara komprehensif dan lintas sektoral melalui sinergi program di sekolah dan program di masyarakat.
Peningkatan akses mutu melalui program ‘Sekolah Inspirasi’ di Sekolah Kawasan. Inovasi guru, MBS, Sekolah sehat dan bersih, pengembangan bakat & minat, Budaya literasi & perpustakaan, Edupreneurship. Pemberdayaan masyarakat melalui program ‘Kampunge’ Arek Suroboyo’ dan ‘Pertisipasi Masyarakat’.Kampung Belajar, Kampung sehat & Hijau, Kampung Asuh, Kampung kreatif, Kampung Aman, Kelas Inspiratif, permberdayaan masyarakat.
Didik mencertikan, juara kampung pendidikan yang pada waktu lalu yang diraih oleh Kelurahan Babat Jerawat behasil menerapkan jam belajar masyarakat mulai pukul 18.00-20.00 WIB. Pada waktu-waktu tersebut anak dan orang tua berkesepakatan untuk tidak menonton televise ataupun kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi belajar serta pembatasan televise bagi anak maksimal pukul 21.00 WIB. (Humas Dispendik Surabaya)