Kemajuan zaman yang serba modern tentunya tak lepas dari semakin banyaknya para pengguna yang memanfaatkan teknologi IT sebagai sarana dalam menunjang kelancaran pekerjaan, tak terkecuali di lingkungan Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya yang telah memanfaatkan IT sebagai inovasi pengelolaan E-Goverment.
Mulai dari membangun data base profil profil seolah, laporan keuangan (SIPKS), seleksi kepala sekolah online, rapor online, sampai try out online menjadi salah satu contoh pemanfaatan IT di Dispendik Surabaya. Keberhasilan tersebut tentunya tidak akan berjalan tanpa adanya dukungan para petugas administrasi sekolah yang senantiasa melakukan updating data pada sistem-sistem tersebut.
Tadi pagi (16/02) bertempat di gedung Wanita Surabaya, sebanyak 510 petugas administrasi sekolah baik dari sekolah negeri maupun swasta mendapatkan pembekalan langsung dari Dispendik. Acara yang digelar selama dua hari, yakni 16-17 Februari tersebut mendatangkan narasumber dari berbagai SKPD terkait.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si, menyampaikan, pentingnya data sebagai dasar penyusunan program merupakan ebuah upaya mendukung sistem pendataan dan informasi dan berkelanjutan.
“Awal mulanya kami mengembangkan sistem pendataan melalui profil sekolah”, ungkap Aston.
Selain untuk memenuhi kebutuhan akan data dan informasi pendidikan yang cepat, akurat, valid dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, profil sekolah juga berfungsi sebagai dasar perencanaan, evaluasi kebijakan serta pemberian bantuan program pendidikan, seperti BOS dan BOPDA dari APBD.
“Saat ini profil sekolah sudah memasuki tahun keempat dan menjadi sebuah inspirasi bagi daerah lain”.
Terkait pemanfaatan IT, Kasi Aplikasi Data dan Database Dinkominfo Emadarta Tri Wijaya, ST, MT menjelaskan, IT jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan UU ITE. Lebih lanjut Emadarta menambahkan berdasarkan pasal 27 UU ITE setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi eletronik dan/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun serta denda maksimal 1 Milyar.
“ Jangan menyimpan konten-konten terlarang pada server ataupun komputer sekolah karena bertentangan dengan UU”.
Pakar pendidikan Martadi melihat perkembangan IT yang semakin maju di era globalisasi merupakan sebuah pemicu terhadap peningkatan kinerja terhadap sebuah lembaga/sekolah. Menurutnya agar tidak terjebak dalam penyalahgunaan IT maka kita harus bisa membedakan mana yang termasuk public domain dan mana yang termasuk private domain.
“Nah tugas kita sekarang yakni bagaimana memanfaatkan dunia cyber secara sehat dan tidak bersinggungan dengan aturan yang ada”.
Sementara itu, Ari salah seorang petugas administrasi sekolah asal SDN Kutisari II beranggapan bahwa sosialisasi ini menjadi sangat penting terutama terhadap aturan-aturan tentang UU ITE, sehingga dengan demikian para petugas administrasi sekolah ini dapat mengetahui batasan-batasan terkait pemanfaatan IT. (Humas Dispendik Surabaya)