Rencana pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2011 tentang perlindungan anak Surabaya membawa dampak positif terhadap masa depan genarasi muda Surabaya dalam mewujudkan Surabaya Kota Layak Anak.
Ada sepuluh Hak Anak menurut UN-CRC 1989 (Kovensi Hak Anak), hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan makanan dan minuman, hak mendapatkan nama dan identitas, hak mendapatkan kewarganegaraan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan waktu bermain dan berekreasi, hak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak untuk berpikir dan berpendapat, dan hak untuk mendapatkan informasi.
Kali ini dalam pembaharuan Perda No. 6 Tahun 2011 peran aktif para pelajar Surabaya yang tergabung dalam Organisasi Pelajar Surabaya (Orpes) dilibatkan dalam revisi penyusunan Perda tersebut.
Tadi siang (24/04) bertempat di aula atas kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya aspirasi para pelajar terkait pendidikan, kesehatan, waktu rekreasi serta pekerja menjadi bahan diskusi utama dalam forum ini.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Retnowati S. Sos menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini para pelajar berhak untuk menyuarakan pendapatnya guna menjadi masukan dalam pembaharuan Perda perlindungan anak kota Surabaya.
“Guna waktu sebaik mungkin untuk berpendapat”, tutur Retno.
Sementara itu, Didik YRP narasumber dalam forum ini mengungkapkan dari hasil diskusi yang terbentuk melalui kelompok-kelompok nantinya akan menjadi masukan guna melakukan revisi Perda.
“Nantinya ketika Perda ini akan disahkan, anak-anak kami bawa ke DPRD untuk melakukan hearing bersama”.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut diikuti juga oleh 15 perwakilan kelompok anak dari setiap kecamatan untuk menyampaikan usulan. (Humas Dispendik Surabaya)