Profesionalisme para guru dalam mengemban tugasnya serta banyaknya tugas dan tanggungjawab yang besar guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, membutuhkan suatu dorongan dan motivasi yang besar dari keluarga. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah ketahanan keluarga yang kuat sehingga tercapai keharmonisan dalam keluarga.
Minggu, (20/10) bertempat di gedung lantai 3 SMPN 46 Jalan Bintang Diponggo 874 Surabaya, telah diadakan kegiatan sosialisasi PP 53 dan PP 10 tentang disiplin kerja pegawai guna meningkatkan disiplin kerja guru untuk menuju keluarga bahagia dan sejahtera
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota (Dispendik)Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM bersama Kepala Bidang Ketenagaan Dispendik Ir. Yusuf Masruh, MM. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru dilingkungan SMPN 46 dan SDN Pakis VIII.
Pada kesempatan ini, Yusuf Masruh menerangkan bahwa salah satu larangan PNS pada PP 53 tahun 2010 pasal 4, yakni melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
Selain itu, Yusuf menambahkan bahwa pada PP 10 tahun 1983 yang diubah dengan PP 45 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS pada pasal 15 dan 16 menyebutkan PNS yang tidak melaporkan perkawinan, tidak memperoleh ijin untuk bercerai, beristeri lebih dari satu, tidak dapat melakukan pembagian gaji akibat perceriannya, hidup bersama dengan pria/wanita lain yang bukan istri/suami yang sah dijatuhi hukuman displin berat.
Sementara itu, Kadispendik Ikhsan menghimbau kepada para guru untuk terus dapat menjaga keharmonisan dalam keluarga sehingga tercipta sebuah ketahanan keluarga yang baik. “Jangan lupakan sejarah”, selorohnya.
Kepala SMPN 46, Bambang Sutedjo, S.Pd, M.Si mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini, baru dilaksanakan di SMPN 46. “Semoga kegiatan-kegiatan seperti ini dapat menjadi percontohan kepada sekolah lain, sehingga para guru dapat menciptakan sebuah ketahanan keluarga yang baik”. (Humas Dispendik Surabaya)