yth Badan Penyelenggara SDS, MIN, MIS, ULA, SMPS, MTSN, MTSS, WUSTHO, SMAS, SMKS, MAN dan MAS Penerima Hibah Biaya Pendidikan Daerah Tahun 2015
Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2015 dan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Biaya Pendidikan Daerah, diharapkan saudara untuk segera mengumpulkan Laporan PertanggungJawaban (LPJ) dana hibah Biaya Pendidikan Daerah ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya (untuk SDS, SMPS, SMAS dan SMKS) dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya (untuk MIN, MIS, ULA, MTSN, MTSS, WUSTHO, MAN dan MAS) dengan batas terakhir pengumpulan adalah tanggal 10 Januari 2016
Atas Perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih