Laju perpindahan penduduk dari daerah lain memiliki sebuah dampak yang besar terhadap sebuah kebijakan pemerintah daerah dalam upaya menata serta mengembangkan sebuah kota menjadi maju. Keberhasilan surabaya dalam melakukan penataan kota beserta seluruh komponen warga masyarakatnya menjadi sebuah daya tarik tersendiri bari Balitbang BKKBN untuk melakukan sebuah kajian, terutama dtitlik dari sektor kebijakan pendidikannya.
Syahmida S. Arsyad, MPS dari Balitbang BKKBN mengutarakan kunjungannya kali ini ingin melihaar langsung kebijakan pemerintah daerah terutama dalam bidang pendidikan terhadap dampak migrasi serkuler, karena seperti kita ketahui Surabaya merupakan sebuah kota metropolitan dan telah berhasil melakukan penataan kota yang baik pula.
“Setelag Batam, hari ini Kamis (23/06) kami mengunjungi Surabaya untuk melakukan Survey”, tutur Syahmida.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM ketika menerima rombongan Balitbang BKKBN di kantor Dispendik mengutarakan bahwa pemerintah kota Surabaya memfasilitasi warga yang memiliki KK dan KTP Surabaya, terutama dalam bidang pendidikan Surabaya telah menerapkan sekolah gratis dan wajib belajar hingga 12 tahun.
“Untuk itu dalam PPDB, kami hanya menyediakan kuota 2 persen bagi warga luar Surabaya”.
Kuota 2 persen yang dimaksud ialah, satu persen bagi siswa yang sekolah di Surabaya namun bukan warga surabaya, dan satu persennya lagi diperuntukkan bagi siswa yang bukan warga surabaya dan bersekolah diluar Surabaya.
Ikhsan menambahkan, pembatasan itu dilakukan agar semua anak Surabaya mengenyam pendidikan yang berkualitas. Tidak hanya itu, bagi warga surabaya bantuan pendidikan sekolah gratis disalurkan melalui pemberian BOPDA baik sekolah negeri dan swasta.
“Selain melalui BOS pusat, Surabaya juga menambahkan BOPDA guna menunjang kualitas pendidikan di Surabaya”.
Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya tersebut juga berujar Besaran BOPDA yang diberikan, yakni untuk siswa SD sebesar Rp. 29.000,-/siswa/bulan, siswa SMP Rp. 80.426-/siswa/bulan, dan siswa SMA/SMK sebesar Rp. 152.000/siswa/bulan. (Humas Dispendik Surabaya)