Selama beberapa hari, yakni mulai tanggal 1-2 November Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya adakan rapat koordinasi bersama komite sekolah. Acara tersebut berlangsung di lima wilayah yang berbeda. Wilayah surabaya utara berlangsung di SMPN 11, surabaya pusat berlangsung di TLC Pawiyatan, surabaya selatan berlangsung di aula kantor Dispendik Surabaya, surabaya barat di SMKN 2, dan surabaya timur di SMKN 5.
Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menjelaskan rapat koordinasi bersama komite sekolah bertujuan untuk mensosialisasikan program Dewan Pendidikan Kota Surabaya (DPS), membangun sinergi, sekaligus menjaring aspirasi masyarakat guna mewujudkan pendidikan surabaya menjadi lebih baik.
Martadi, ketua DPS menjelaskan salah satu peran DPS dalam membangun pendidikan surabaya menjdai lebih yakni, sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Martadi menambahkan bahwa badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan daerah. Sementara itu, Edi Kuntjoro anggota DPS yang lainnya menambahkan, fungsi DPS yakni mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu; Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat; Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan,kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Selain itu, DPS juga dapat berfungsi endorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. (Humas Dispendik Surabaya)