Maraknya penggunaan zat berbahaya dalam pembuatan sebuah makanan, mengundang kekhawatiran banyak pihak khususnya bagi para siswa yang mengkonsumsi beraneka jajanan di kantin sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Dispendik) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan sebuah upaya pencegahan sekaligus pembinaan terhadap makanan yang kurang sehat di kantin-kantin sekolah. Upaya-upaya tersebut diwujudkan melalui pemberian label kepada kantin sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM mengungkapkan pemberian label ini bertujuan untuk mengklasifikasikan jenis kantin yang menjual jajanan di sekolah. Ada tiga label yang akan diberlakukan kepada kantin sekolah yang menjual jajanan kepada siswa.
Label hijau bertanda bahwa kantin tersebut terbebas dari 5P (pewarna, penyedap, pemanis, pengawet dan perasa), label kuning bertanda bahwa kantin tersebut masih menjual sebagian kecil makanan yang mengandung 5P, dan label merah bertanda bahwa pengelola kantin dilarang berjualan di sekolah karena sebagian besar makan yang dijual kepada siswa mengandung 5P.
Kepala SMPN 11 Drs. M. Masykhur selaku pemenang juaran kantin sehat 2013 menerangkan, bahwa di sekolahnya para penjual berkomitmen bersama untuk tidak menjual makanan-makanan berbahaya yang mengandung unsur 5P.
“Dengan demikian diharapkan akan berdampak pada peningkatan kualitas belajar siswa, karena para siswa banyak yang mengkonsumsi makanan sehat dan bergizi tinggi”, ungkap Masykhur ketika mendampingi Kadispendik Ikhsan meninjau kantin sehat di SMPN 11, tadi (10/09). (Humas Dispendik Surabaya)