Penggunaan keuangan sekolah yang sesuai dengan perencanaan dan aturan merupakan sebuah landasan dalam menopang mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya. Tidak dapat dipungkiri banyak permasalahan keuangan acapali berujung di jeruji besi, oleh sebab itu dibutuhkan pengelolaan manajemen sekolah yang tertib administrasi serta tidak menyalahi aturan.
Setelah kemarin (29/11) sekolah negeri mendapatkan sosialisasi, hari ini Rabu (30/11) bersama Inspektorat Kota Surabaya Dispendik lakukan sosialisasi manajemen sekolah kepada puluhan bendahara dan petugas operator sekolah swasta di Gedung Wanita Surabaya.
“Setiap dana BOS/BOPDA yang telah dicairkan diharapkan harus dibukukan terlebih dahulu dan kemudian lebih baik setiap bulannya dilakukan tutup buku agar tertib administrasi”, tutur Aston Tambunan Sekretaris Dispendik.
Aston mengungkapkan, ada beberapa hal yang digunakan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS yakni berdasar pada Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum, Pajak, SSH, revisi anggaran/setor kembali dan laporan inspektorat.
Mutandar Rahman dari Inspektorat mengatakan bahwa kunci pemeriksaan ada dua yakni terletak pada aturan dan pelaksanaan. Jika tidak sesuai dengan aturan maka hal tersebut merupakan sebuah temuan.
Mutandar mencontohkan, kelengkapan bukti pendukung dalam laporan pertanggungjawaban keuangan makan dan minum (mamin) dalam sebuah kegiatan seperti acara sosialisasi harus dilengkapi dengan undangan rapat serta absensi, alamat penyedia barang dan jasa harus jelas, sampai pemberian honorarium kepada narasumber harus dilengkapi dengan surat undangan, surat perintah, dan absensi.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengapresiasi atas laporan pertanggungjawaban dana BOS jarang terjadi temuan hukum. Menurutnya, bendahara merupakan jantungnya sekolah, oleh karena itu RAPBS yang bagus harus mampu menampung kepentingan warga sekolah.
“Hampir tidak ada temuan BPK terkait penyalahgunaan dana BOS di Surabaya”, pungkas Reni. (Humas Dispendik Surabaya)