Dalam rangka rencana penerapan aturan Perwali No.19 dan Perwali No. 21 tahun 2013 terkait hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) untuk tingkat SMP/ Sederajat, baik negeri maupun swasta se-Kota Surabaya. Dinas Pendidikan Kota mengadakan kegiatan sosialisasi aturan Perwali No.19 dan Perwali No. 21 tahun 2013 terkait hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) di gedung aula SMKN 6 Surabaya.
Kegaiatan sosialisasi aturan Perwali No.19 dan Perwali No. 21 tahun 2013 terkait hibah Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) untuk tingkat SMP/ Sederajat se-Kota Surabaya di buka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Dr. Ikhsan, S,Psi MM.
Acara kemudian diisi dengan pembinaan langsung terkait penyalahgunaan wewenang dana BOPDA yang dapat berakibat pada tindak pidana korupsi oleh Satreskim Polrestabes Surabaya, yang dalam hal ini menjadi narasumber AKP. Isbari. Menurut Isbari sesuai dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk pidana mati serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar, ungkapnya.
Isbari juga menambahkan, bahwa dalam pengeloaan BOPDA nanti, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku (perda/perwali), supaya tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan keuangan BOPDA yang dapat berakibat pada tindak pidana korupsi. “Kami siap membantu, apabila dalam pengelolaan BOPDA nanti, terjadi suatu permasalahan yang dapat kita pecahkan bersama”, ungkapnya. (Humas Dispendik Surabaya)