Menjelang pelaksanaan serah terima pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dari pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, dibutuhkan adanya sebuah komitmen bersama serta koordinasi yang matang.
Implementasi serah terima baik dari segi personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sesuai Pasal 404 UU 23/2014 paling lambat dilaksanakan pada 2 Oktober 2016 ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota Surabaya melulai Dinas Pendidikan (Dispendik), karena hal tersebut menyangkut banyak hal, baik segi penganggaran yang tidak sedikit peruntukkannya bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus di Surabaya serta pelimpahan tenaga pendidik maupun kependidikannya.
Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM mengungkapkan bahwa saat ini Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran sebanyak 449,8 Milyar bagi pendidikan menengah dan kejuruan dan pendidikan khusus di Surabaya. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang meliputi gaji guru, tenaga kependidikan, BOPDA, sarana dan prasarana sekolah serta hibah bagi pendidikan khusus.
Ikhsan berharap jika implementasi UU No. 23/2014 terlaksana adanya sebuah kolaborasi, komitmen dan koordinasi yang matang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kab./kota dalam penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sehingga pelimpahan kewenang berjalan dengan lancar.
“Sudah banyak program pendidikan di Surabaya yang telah berjalan, sehingga hal tersebut dapat menjadi masukan kepada pemerintah provinsi pusat”, tutur Ikhsan dalam Diskusi Publik Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-19 kemarin (21/04), bertempat di gedung Bina Loka Pemprov. Jatim.
Menyikapi hal tersebut Rektor Unesa Prof. Dr. Warsono pendidian adalah hak asasi anak dan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, serta pemerintah. Pendidikan sebagai upaya pengembangan potensi anak untuk meraih masa depan yang gemilang. Kepentingan pemerintah ialah menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas sehingga menjadi modal utama dalam menghadi persaingan di dunia global.
Sementara itu, Faebuadodo Hiadari Kementrian Dalam Negeri dalam UU No. 23/2014 kewenangan pemerintah terbagi menjadi tiga, yakni pemerintah pusat menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah. Pemerintah provinsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala provinsi atau lintas daerah Kabupaten/Kota (Mengacu pada NSPK)). Dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala Kabupaten/Kota (mengacu pada NSPK). (Humas Dispendik Surabaya)