Kepada Yth.
1.Kepala UPTD-BPS Kecamatan se Kota Surabaya
2.Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta se Kota Surabaya
3.Kordinator Pengawas Dikmen/TK/SD
di – Kota Surabaya
Dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2015 – 2016 sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Mengajar Guru dan Pengawas Satuan, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran, apabila terdapat perubahan formasi guru (pensiun,meninggal, tidak aktif mengajar) dapat dilakukan revisi.
2. SKPBM wajib diusulkan pada awal tahun pelajaran (batas toleransi 1 (satu) bulan setelah Tahun Pelajaran 2015 – 2016 dimulai) setelah melalui Verifikasi (diparaf) oleh Pengawas Pembina per tanggal 22 Juli 2015.
3. Pendukung SKPBM apabila terdapat guru yang mengajar lebih dari satu (satu) sekolah disimpan di Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan) dan menjadi tanggung jawab Sekolah Induk (Satuan Administrasi Pangkalan)
4. Format (Konsideran dan Lampiran) SKPBM tahun pelajaran 2015-2016 dapat diunduh di dispendiksurabaya.go.id
5. Berkas SKPBM dikirim ke : Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 354 – 356 Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lembaga SMP/SMA/SMK Negeri/Swasta
1) Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (dua) berkas, setelah terlebih dahulu diparaf oleh Pengawas Pembina (dipojok kiri bawah tempat tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan).
2) SKPBM Negeri langsung diserahkan dari sekolah ke Bidang Ketenagaan, sedangkan untuk Sekolah Swasta dikoordinir oleh MKKS Wilayah masing-masing.
3) Petugas penerima SKPBM :
i. SMP Negeri/Swasta Bu Sri Kartika
ii. SMA Negeri/Swasta Bu Ida Pratiwi
iii. SMK Negeri/Swasta Bu Agustin
b. Lembaga TK dan SD Negeri/Swasta
1) Masing-masing sekolah mengirim Konsideran dan Lampiran sebanyak 2 (dua) berkas, setelah terlebih dahulu diparaf oleh Pengawas Pembina (dipojok kiri bawah tempat tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan)
2) Pengumpulan SKPBM TK dan SD Negeri/Swasta dikoordinir oleh Koordinator Pengawas Kecamatan pada 1 (satu) ordner untuk 1 (satu) Kecamatan
3) Petugas penerima SKPBM TK dan SD Negeri/Swasta di Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Surabaya adalah :
i. Wilayah Surabaya I : Bu Endang
ii. Wilayah Surabaya II : Bu Yayuk
iii. Wilayah Surabaya III : Bu Rindayani
iv. Wilayah Surabaya IV : Bu Pariyem
v. Wilayah Surabaya V : Pak Margono
Demikian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Download Format SKPBM
1. Sekolah Negeri https://downloads.ziddu.com/download/24945918/NEGERI.rar.html
2. Sekolah Swasta https://downloads.ziddu.com/download/24945919/SWASTA.rar.html