Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) tentang Peningkatan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Nonformal (PNF) di Surabaya, Kamis (22/11/2018).
Rakorda tersebut mengundang kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, pengawas, guru, dewan pendidikan se-Gerbangkertosusila. Acara dibuka langsung oleh Asisten Deputi PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Masyarakat Femmy Eka Kartika Putri.
Femmy mengatakan, Rakorda ini dalam rangka melaksanakan Nawacita ke-5, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan. Dengan begitu, acara ini sangat penting untuk memastikan pembangunan jangka menengah. “Kami tidak lupa mengungkapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya yang ikut memfasilitasi kegiatan ini,” katanya.
Femmy melanjutkan, dalam pembangunan jangka menengah terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus Kemenko PMK. Pertama adalah kesejahteraan rakyat, kedua pemberdayaan rakyat, dan ketiga adalah pembangunan karakter. “Yang kita diskusikan ini berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, yaitu pendidikan,” jelasnya.
Untuk itu, kata Femmy, dalam Rakorda ini pihaknya ingin mendengar upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh pemangku kepentingan pendidikan se-Gerbangkertosusila. Dengan begitu, hasilnya bisa dilaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai mitra Kemenko PMK.
Rakorda juga dihadiri Sekretaris Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF Irma Yuliantina. Irma memaparkan tentang Kebijakan Pemerintah dalam Rangka Peningkatan dan Penjaminan Mutu PAUD dan PNF. “Jawa Timur termasuk yang mendapat kuota akreditasi terbesar se-Indonesia,” kata Irma.
Menurut dia, tahun ini Jatim mendapat kuota akreditasi sebanyak 6.500. Jumlah itu tersebar ke PAUD, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). “Kuota awal adalah 6.000 akreditasi. Kemudian daya serapnya mencapai 70 persen. Dengan anggaran yang masih tersisa, kami tambah kuota 500. Jadi, totalnya 6.500,” urainya.
Irma menyatakan, akreditasi lembaga bertujuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. Ke depannya, akreditasi tidak hanya menghasilkan nilai A, B, C, tetapi juga mengandung rekomendasi dari 8 standar pelayanan minimal pendidikan. “Dengan begitu, Dinas Pendidikan bisa menggunakan akreditasi sebagai pembinaan tindak lanjut,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)