Menindaklanjuti surat dari Badan Kepegawaian dan Diklat tanggal 30 September 2014 Nomor 800/3325/436.7.6/2014 tentang Pemotertan Tanda Pengenal Pegawai Tahun Anggaran 2014, maka dengan ini mohon bantuan Saudara untuk menugaskan tenaga pendidik dan kependidikan untuk melaksanakan Pemotertan Tanda Pengenal Pegawai. Adapun jadwal pelaksanaan dan ketentuan (terlampir)