Efisiensi dan evektifitas penyelenggaraan pemerintah terutama dalam upaya meningkatkan kinerja melalui Permendagri No. 12 Tahun 2017 yang telah diterapkan Surabaya dengan melakukan penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas Bina Pengelolaan Sekolah (UPTD BPS) pada masing-masing wilayah menarik perhatian bagi daerah lain untuk mengkaji dan mempelajarinya.
Siang tadi, Kamis (06/09/2018) sebanyak tiga orang dari Pemkab. Ogan Ilir mengunjungi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik), mereka disambut langsung oleh Sekretaris Dispendik Aston Tambunan di ruang H.O.S Cokroaminoto.
Aston menceritakan pada awalnya UPTD terdapat di setiap kecamatan, jumlah kecamatan di Surabaya mencapai 33 kecamatan kemudian dilakukan penggabungan (merger) hingga tinggal 5 UPTD yang tersebar di lima wilayah Surabaya.
“Setelah Permendagri tersebut turun UPTD saat ini hanya berfungsi sebagai tempat untuk berkoordinasi pengawas dan penilik di lapangan karena para staf telah ditarik Pemkot ke dinas namun juga yang tersebar di kelurahan dan kecamatan”, ujar Aston.
Aston menambahkan efisiensi dan evektifitas kinerja pegawai turut didukung dengan adanya sistem E-Government pada bidang pendidikan. Ia mengatakan, saat ini ada 22 aplikasi yang dibangun sendiri oleh dinas tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Surabaya itu smart city berbasis aplikasi sehingga hal-hal yang terkait dengan administrasi pegawai dapat ditangani dengan cepat,” kata Aston.
Semua aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan dan mengefisienkan semua pekerjaan. Ide awal berdasar angan-angan yang diwujudkan. Rapot online contohnya. “Dulu kami butuh biaya besar untuk cetak rapot. Setelah menggunakan rapot online, biaya tersebut terpangkas,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)