Kepada Yth :
Bapak & Ibu
1. Pengawas dan Penilik
2. Kepala PAUD
3. Kepala SD Negeri dan Swasta
4. Kepala SMP Negeri dan Swasta
5. Pimpinan LKP
6. Pimpinan PKBM/SKB Negeri dan Swasta
Di
S U R A B A Y A
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019, serta memperhatikan Surat Walikota Surabaya Nomor 800/7091/436.8.3/2020 hal Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah dan Surat Edaran Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Nomor 003.1/7099/436.8.4/2020, dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/10308/436.7.1/2020 tanggal 12 Juni 2020, bersama ini disampaikan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
1. Satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan di sekolah selama kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum berakhir;
2. Guru, Tenaga Kependidikan dan seluruh warga sekolah wajib disiplin mengenakan masker dengan baik, menjaga jarak aman minimal 1 (satu) meter, mencuci tangan serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
3. Guru dan tenaga kependidikan sebagai tauladan dan panutan peserta didik harus dapat memberikan contoh ketaatan terhadap aturan penerapan protokol kesehatan dan memiliki rasa malu bila tidak dapat memberikan contoh yang baik bagi peserta didik dan lingkungannya;
4. Bagi guru/ tenaga kependidikan yang dalam kondisi tidak enak badan (flu, pilek, batuk, dan lain-lain), hamil, atau memiliki riwayat penyakit bawaan (komorbid) agar melaksanakan tugas/ bekerja dari rumah;
5. Selama masa pandemi Covid-19, dimohon kepada seluruh guru, tenaga kependidikan dan warga sekolah untuk lebih peka dan waspada terhadap potensi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan sekolah masing-masing;
6. Seluruh satuan pendidikan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan upacara, lomba, dan/atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020.
Untuk lampiran dapat di unduh : Disini