Berdasarkan Surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tanggal 28 September 2012 nomor : 94190/MPK/MS/2012 perihal antisipasi tindak kekerasan di sekolah, dimohon Saudara untuk segera melakukan upaya-upaya sbb:
- memperkuat pendidikan karakter di sekolah baik melalui kegiatan intra maupun ekstrakurikuler
- secara lebuh intensif menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat dan damai
- meningkatkan kerjasama dengan pihak orang tua, aparat keamanan dan masyarakat serta mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu serta efektif untuk menangkal tindak kekrasan di lingkungan sekolah.
demikian agar mendapat perhatian dan dapat dilaksanakan.
download Surat Edaran