Kepada Yth. :
1. Kepala TK/SD/SMP
2. Guru TK/SD/SMP
3. Operator Sekolah TK/SD/SMP
Berdasarkan Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi dari Aplikasi SIMTUN Direktorat Jenderal GTK – Kemendikbud per 03 November 2020, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk pengusulan penerbitan SKTP 2020 Semester.II melalui Aplikasi SIMTUN, Data Tunjangan Profesi yang statusnya “VALID (Perlu Verifikasi Dinas)” masih perlu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, yakni :
• Usulan dari Sekolah melalui SIAGUS
• Nilai PKG/PKKS sekurang-kurangnya “BAIK”
• Golongan dan Masa Kerja sesuai dengan Gaji bulan Juli 2020 (khusus untuk PNS)
Berikut kami sampaikan Hasil Verifikasi Data “VALID (PerluVerifikasiDinas)” per 03 November 2020 – Belum Memenuhi Syarat Pengusulan SKTP 2020 Semester.II
(terlampir)
Catatan :
• Jika pada kolom verifikasi USULAN bertanda “X”, harap entrykan Usulan TPG pada Aplikasi SIAGUS (harap perhatikan NIK dan NUPTK diisi dengan BENAR)
• Jika pada kolom verifikasi PKG/PKKS bertanda “X” atau “BMS” (Belum Memenuhi Syarat), harap entrykan PKG/PKKS 2019 pada Aplikasi SIAGUS, dengan nilai sekurang-kurangnya “BAIK”
• Jika pada kolom verifikasi Golongan/Masa Kerja bertanda “X” , harap memperbaiki Riwayat Kepangkatan atau Riwayat Gaji Berkala pada Aplikasi DAPODIK hingga sesuai dengan Gaji bulan Juli 2020
PERHATIAN :
1. Kepala Sekolah dan Guru “TIDAK DIPERKENANKAN” datang ke Dinas
2. Perbaikan Data yang Belum Memenuhi Syarat melalui Operator Sekolah
3. Operator Sekolah jika mengalami kendala dalam perbaikan pada Aplikasi SIAGUS harap menghubungi admin SIAGUS, dan jika mengalami kendala dalam perbaikan data pada DAPODIK harap menghubungi admin DAPODIK
[Layanan Konsultasi pada Jam Kerja dengan mencantumkan identitas Nama, Unit Kerja, dan NUPTK ]
4. Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data yang dientrykan Operator Sekolah, melalui Info GTK, dan segera memutakhirkan Data Dapodik-nya
jika Status Info GTK “Belum Valid” https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
5. Data yang Belum Memenuhi Syarat tersebut harap segera diperbaiki, batas akhir perbaikan tanggal 08 November 2020.
[Semakin cepat perbaikan data yang Belum Memenuhi Syarat, semakin cepat proses Penerbitan SKTP dari Kemendikbud]
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.