Berdasarkan laporan koreksi data Tunjangan Profesi dan Tamsil Gelombang I ( Per 16 Februari 2021) melalui usulan Aplikasi SIAGUS, Usulan yang perlu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, yakni :
- Usulan dari Sekolah melalui SIAGUS
- Nilai PKG/PKKS sekurang – kurangnya “Baik”
- Golongan dan Masa Kerja sesuai dengan Gaju bulan Januari 2021 (Khusus untuk PNS)
Berikut kami sampaikan hasil verifikasi data usulan SIAGUS (terlampir) yang memiliki nilai PKG / PKKS yang belum memenuhi syarat, diharapkan untuk entry PKG/PKKS 2020 pada Aplikasi SIAGUS dengan nilai sekurang – kurangnya “Baik” batas akhir perbaikan 28 Februari 2021. Untuk sekolah yang belum melakukan Usulan, diminta untuk Menugaskan Petugas Pendataan (Operator Dapodik dan/atau Operator SIAGUS):
- Melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodik versi 2021.c dan melakukan pemutakhiran Data Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2021 terdata dalam Dapodik Semester II Tahun Ajaran 2020/202s1 paling lambat 28 Februari 2021
dan melakukan pemutakhiran Data Usulan Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi SIAGUS. paling lambat 28 Februari 2021
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
-
- Kepala Sekolah/Guru aktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan telah memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Mengajar sebagai Guru Mata Pelajaran dan/atau Guru Kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
• Jam wajib mengajar minimal 24 jam setiap minggu
• Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2021
• Berstatus PNS atau Guru Tetap Yayasan (GTY).
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Hasil Verifikasi Data Tunjangan Profesi Guru dan Tamsil usulan Aplikasi SIagus per 16 Februari 2021