Berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tentang Hari – Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010, maka pada tanggal 24 Desember 2010 termasuk hari cuti bersama. Demikian informasi ini kami sampaikan