Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik), hari ini Senin (15/01/2018) membagikan SK kepada 1.338 tenaga kontrak meliputi tenaga kebersihan, keamanan, serta administrasi yang tersebar di berbagai sekolah negeri di Surabaya.
“Hadir sesuai jam kerja di sekolah serta menjaga sikap sopan santun merupakan sebuah contoh yang baik untuk diteruskan”, ujar Sekretaris Dispendik Aston Tambunan ketika memberikan pengarahan di ruang aula Ki Hajar Dewantara.
Aston mengungkapkan sanggup bekerja secara optimal dan mematuhi peraturan kepala sekolah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh para tenaga kontrak ini. Ia berharap agar para tenaga kontrak ini bekerja dengan baik sebagai upaya dalam memajukan mutu dan kualitas pendidikan di Surabaya.
“Hindari, hal-hal negatif yang dapat merusak sekolah ataupun lingkungan pendidikan”, pesan Aston.
Mantan Sekretaris Inspektorat tersebut menambahkan bahwa tahun ini terdapat kenaikan gaji para tenaga kontra, jika tahun lalu (2017,red) mereka mendapat 3,2 juta maka tahun ini para tenaga kontrak tersebut mendapatkan gaji sesuai UMK sebesar 3,5 juta.
“Selain mendapat gaji sesuai UMK para tenaga kontrak tersebut, juga mendapatkan BPJS dan JKN”. (Humas Dispendik Surabaya)