Sebanyak 136 SK pegawai negeri sipil (PNS) dibagikan kepada guru, petugas administrasi, hingga penjaga sekolah. Sebelumnya, mereka adalah pegawai honorer kategori dua (K2). Pengambilan sumpah PNS sekaligus pembuatan berita acara dilakukan Rabu (01/08/2018).
“Rasya syukur bagi mereka yang telah diangkat dapat diwujudkan melalui kerja nyata,” kata Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya Mamik Suparmi.
Mamik mengutarakan bahwa mereka harus mampu menguasai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Guru misalnya, ada lima tupoksi yang dijalankan. Di antaranya merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi, dan lain-lain.
“Rencanakan pembelajaran sesuai dengan kelas dan sekolah masing-masing. Kekhususan setiap kelas itu pasti ada. Kalau sakit 1-14 hari harus mengajuan surat izin disertai surat dokter sesuai dengan peraturan pemerintah tentag disiplin aparatur sipil negara (ASN),” kata Mamik.
Guru di Surabaya harus melayani siswa dengan baik. Menurut Mamik, belajar siswa dapat dibimbing di sekolah. Kalaupun memberi pekerjaan rumah (PR) perlu menghitung beban mengajarnya.
“Pahami Permendikbud 57 dan kurikulumnya supaya menjadi guru yang pintar. Guru Surabaya adalah guru yang pintar dan mau mencari sampai ke dasar-dasarnya,” tuturnya.
Sementara tupoksi penjaga sekolah harus membuka pintu sekolah sampai memastikan kondisi sekolah kondusif. Keamanan sekolah dijaga bersama-sama dan jangan sampai tidak terpantau. “Saya mohon menjadi PNS yang amanah bersama memajukan pendidikan di Surabaya,” tandasnya. (Humas Dispendik Surabaya)