Kepada Yth.
1. Kepala SD swasta se Kota Surabaya
2. Kepala SMP swasta se Kota Surabaya
Dalam rangka verifikasi dan validasi Data Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2019, maka diharapkan Saudara membuat Data Usulan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (STF-APBD) di Lembaga Swasta Tahun 2019.
Kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. GTT/GTY pada jenjang SD/SMP Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta)
b. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga.
c. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D2 dan diprioritaskan kepada guru yang memiliki S1.
d. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin/bulanan/tunjangan/ subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi/ Kabupaten/Kota.
e. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga swasta.
f. Masa Kerja guru minimal 1 tahun dengan tercatat dan terdaftar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya di lembaga sekolah swasta sebagai sekolah induk.
g. Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2019
h. Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/ lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/ sekolah/lembaga.
i. Belum Lulus Program Sertifikasi Guru Tahun 2006 s.d 2018
Data Kriteria Usulan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2019 harap dientri
dalam Aplikasi tunjangan pada alamat website
(https://profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id/) pada Menu [SKPBM] –> (https://siagus.dispendik.surabaya.go.id/)
SKPBM harus Posisi terkunci (Lock)
Proses Pengusulan dan Upload Berkas pada Aplikasi Tunjangan paling lambat tanggal 12 Maret 2019.
Download Surat :Edaran TFG APBD 2019