Kompetensi guru yang meliputi sikap profesional, paedagogis, sosial serta kepribadian harus dimiliki oleh para tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pengajar yang profesional. Tadi pagi (09/01), bertempat di ruang aula kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya, Dispendik melakukan pembekalan kepada 35 orang CPNS guru yang meliputi guru bidang studi, guru SMP, guru SMA dan tenaga administrasi (TU).
Kepala Bidang Ketenagaan Ir. Yusuf Masruh menjelaskan sebagai seorang guru yang nantinya akan melakukan transfer pengetahuan kepada siswa harus mampu berkolaborasi, komunikatif, kompeten serta dapat melakukan improvisasi pembelajaran sehingga siswa dengan mudah mampu menyerap ilmu pengetahuan yang diajarkan.
Tidak hanya keprofesionalitasan dan kemampuan paedagogis, guru juga harus memiliki sikap sosial dan kepribadian yang baik kepada sesama guru ataupun dengan masyarakat luas, dalam hal ini orang tua siswa. Sehingga nantinya akan tercipta suasana pembelajaran yang nyaman.
“Sebagai kota ramah anak, Surabaya hendaknya memiliki guru yang dapat sebagai gurunya manusia, mengajar di sekolahnya manusia dan menjadi pembimbing yang baik bagi para siswa-siswinya”.
Yusuf menambahkan para guru CPNS in nanti akan mengikuti Pelatihan Induksi Guru Pemula (PIGP) yang bertujuan mencetak para guru-guru surabaya yang memiliki kompetensi di setiap jenjang pendidikan.
Selama PIGP, mereka nantinya akan mendapatkan pendampingan oleh guru-guru senior, kepala sekolah serta pengawas. PIGP selain sebagai bentuk penilaian atas kinerja guru CPNS juga berfungsi sebagai kegiatan pelatihan dan pengembangan potensi dan kemampuan guru.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menghimbau agar nantinya para guru-guru CPNS memiliki integritas yang tinggi kepada bangsa dan negara, dengan demikian akan dapat menghasilkan prestasi-prestasi gemilang di setiap sekolah.
Sementara itu, terkait proses administrasi penggajian guru CPNS, guru harus melengkapi sejumlah berkas sebagai pendukung penggajian. Kasubag Keuangan Nyono, SH menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi guru dalam proses penggajian.
Syarat tersebut diantaranya, SK capeg legalisir kepsek, surat penugasan pemkot yang dilegalisir kepsek, surat perintah pengusan dari Dispendik yang dilegalisir kepsek, surat pernyataan melaksanakan tugas, Model C mengetahui kepsek, surat nikah legalisir KUA (bila sudah menikah), akte kelahiran anak (bila sudah mempunyai anak), kartu keluarga yang dilegalisir serta foto berwarna terkini ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.
Nyono menambahkan berkas pendukung penggajian paling lambat diserahkan kepada Dispendik paling lambat 14 Januari 2015 untuk segera diproses. (Humas Dispendik Surabaya)