Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melalui bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyosialisasikan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di Aula SD Xin Zhong School, Rabu (20/11/2019).
Sosialisasi ini diberikan kepada pengawas sekolah, penilik, ketua yayasan, perwakilan kepala sekolah, serta perwakilan IGTKI. Sosialisasi dengan menghadirkan Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof. Nunuk Suryani.
Menurut Prof. Nunuk, dikeluarkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah karena adanya suatu masalah. Ketika tahun 2017, BPK melakukan audit terhadap GTK di seluruh Indonesia. “Mengambilnya secara acak atau random,” kata Nunuk.
Hasil temuan BPK, lanjut Nunuk, hampir semua kepala sekolah belum tersertifikasi. Padahal, salah satu syarat sahnya kepala sekolah adalah memiliki sertifikat. “Bagaimana mengubahnya? Akhirnya dibuatlah Permendikbud Nomor 6 tahun 2018,” ujarnya.
Nunuk menyatakan, dulu kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan. Fakta di lapangan, guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah terkadang lupa dengan tugas-tuga sebagai kepala sekolah. Maka dari itu, keluarlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomo 74 tahun 2008 tentang guru.
“PP Nomor 19 tahun 2017 ini bisa disebut reformasi kepala sekolah. Di mana guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, tidak ada lagi kata tugas tambahan. Jadi, tugas kepala sekolah adalah melaksanakan manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan,” terang Nunuk.
Kabid GTK Dispendik Kota Surabaya Mamik Suparmi menjelaskan, PP terbaru merupakan dasar perubahan tentang kepala sekolah. Bagi kepala sekolah yang diangkat sebelum April 2018 harus mengikuti diklat penguatan kepala sekolah. Sedangkan bagi kepala sekolah yang diangkat setelah April 2018 harus mengikuti diklat calon kepala sekolah. (Humas Dispendik Surabaya)