Kepada Yth. Bapak/lbu :
- Pimpinan dan Staf Dinas Pendidikan
- Pengawas dan Penilik
- Kepala SD Negeri
- Kepala SMP Negeri
Bersama ini disampaikan dengan hormat bahwa Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah membentuk membentuk Paguyuban Sinoman yg merupakan organisasi sosial yang bersifat sukarela yang anggotanya terdiri atas PNS, Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pegawai Non PNS yang melaksanakan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Tujuan dibentuknya paguyuban sinoman adalah untuk kegiatan sosial guna membantu jika ada anggota dan Suami/lstri anggota Paguyuban Sinoman yang wafat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk menjadi anggota paguyuban sinoman iuran perbulan minimal Rp.10.000 yang dipotong langsung oleh bendahara gaji Dinas Kota Surabaya dan selanjutnya ditampung ke rekening Paguyuban Sinoman Dinas Pendidikan Kota Surabaya;
- Apabila anggota paguyuban wafat akan diberikan santunan sebesar Rp 3.000.000,- (dengan rincian untuk karangan bunga Rp. 500.000,- dan uang duka Rp. 2.500.000,-) ;
- Apabila Suami atau lstri anggota paguyuban sinoman wafat akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 3.000.000,- (dengan rincian untuk karangan bunga Rp. 500.000,- dan uang duka Rp. 2.500.000,-) ;
- apabila Suami dan lstri kedua duanya sebagai anggota Paguyuban meninggal dalam waktu yang bersamaan maka menerima santunan sebesar Rp.5.500.000, serta karangan bunga senilai Rp.500.000,-
- Anggota paguyuban sinoman yang mendapatkan musibah suami/istrinya meninggal dan statusnya duda atau janda maka uang duka diberikan kepada anak kandung atau keluarga yang lain;
- Keanggotaan dan pembayaran iuran anggota paguyuban Sinoman Dinas Pendidikan Kota Surabaya ditetapkan mulai tanggal 1 Juni 2020.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipergunakan sebagai pedoman keanggotaan Paguyuban Sinoman Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Berikut ini link untuk melakukan pendaftaran keanggotaan : Form Registrasi Paguyuban Sinoman DISPENDIK