Kerisauan akan kebutuhan pinjaman dana tunai yang mendesak bagi para tenaga kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya terjawab sudah. Melalui layanan kredit multiguna yang diberikan Bank Jatim Cabang PJTKI diharapkan mampu memfasilitasi para tenaga kontrak Dispendik.
Kemarin (11/01) bersama Bank Jatim Cabang PJTKI, Dispendik Surabaya melakukan sosialisasi terkait kredit multiguna yang akan diberikan kepada para tenaga kontrak Dispendik. Kegiatan sosialisasi tersebut tersebut sekaligus pembagian perpanjangan SK kepada 1.421 tenaga kontrak Dispendik se-Surabaya.
Kristin, Kepala Bank Jatim Cabang PJTKI menuturkan layanan kredit multiguna memiliki beberapa ketentuan, pertama para tenaga kontrak hanya boleh meminjam maksimal 10 juta dengan maksimal pembayaran diangsur 10 kali.
“Kami siap untuk melakukan sosialisasi di setiap kecamatan bila dibutuhkan”, ujar Kristin.
Kristin juga menghimbau ketika melakukan pengajuan kredit para tenaga kontrak diharapkan tidak mengganggu jam bertugas di sekolah, sebisanya setelah pulang bertugas dari sekolah.
Sementara itu, Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menegaskan agar para tenaga kontrak sedianya selalu mematuhi aturan yang ada ketika bertugas, seperti datang bertugas ke sekolah tepat waktu, mengutamakan pekerjaan sekolah serta bersedia ditempatkan di mana saja.
Chusaini Aini, salah seorang tenaga kontrak yang bertugas sebagai operator sekolah di SDN Tegalsari II mengungkapkan bahwa layanan kredit multiguna yang diberikan Bank Jatim sangat membantu para tenaga kontrak ketika membutuhkan dana mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kredit ini sangat bermanfaat ketika benar-benar dibutuhkan seperti membantu DP cicilan rumah dan sebagainya”.
Tenaga kontrak yang juga merangkap sebagai koordinator tenaga kontrak wilayah Surabaya 3 mengaku sudah sejak lama menginginkan adanya layanan seperti ini agar ketika benar-benar dibutuhkan tidak susah-susah mencari pinjaman.
Syarat-syarat yang diperlukan ketika melakukan pengajuan kredit multiguna yakni, foto 4×6 2 lembar (Suami istri), foto kopi KTP dan KSK (Suami istri), foto kopi NPWP, SPK (Surat Perjanjian Kerja) Asli, foto kopi SPK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar gaji, serta foto kopi rekening tabungan tiga bulan terkahir. (Humas Dispendik Surabaya)