Kerisauan yayasan/lembaga pendidikan di Surabaya dalam melakukan percepatan pendaftaran dan pengesahan sebagai badan hukum terjawab sudah. Selama dua hari yakni 25-26 September bersama Kemenkumham dan Asosiasi Notaris se-Surabaya, Dinas Pendidikan (Dispendik) gelar layanan terpadu guna memfasilitasi yayasan/ lembaga pendidikan yang ingin mendapatkan informasi serta melakukan pendaftaran badan hukum secara online.
Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menjelaskan layanan percepatan pengurusan serta konsultasi badan hukum terbagi menjadi empat golongan, pertama yakni bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta dan sedang proses di Kemenkumham, kedua bagi lembaga/yayasan yang memiliki akta namun belum melakukan proses pengesahan yayasan di Kemekumham, ketiga golongan lembaga/yayasan yang tidak memiliki dokumen kepengurusan apapu, dan yang keempat bagi lemabaga/yayasan yang ingin melakukan konsultasi.
“Oleh karena itu bersama Asosiasi Notaris dan Kemenkumham kita berupaya untuk memfasilitasi”.
Aston menambahkan animo lembaga/yayasan pendidikan yang berminat untuk melakukan pengurusan cukup banyak, dari 315 lembaga yang terdata lebih dari tiga perempatannya melakukan pengurusan.
Sementara itu, Kasubdit Badan Hukum Kemenkumham Nur Ali menerangkan pengajuan pengesahan badan hukum oleh lembaga/yayasan yang sudah memiliki akta dapat dilakukan secara online melalui sistem AHU Kemenkumham yang dapat diakses melalui ahu.go.id. Kemenkumham juga telah menyediakan petugas yang langsung melakukan input data di beberapa ruang aula Dispendik.
“Proses AHU online cukup memakan waktu 10 menit”, terang Nur Ali.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 pasal 71 Yayasan/lembaga yang telah berdiri dan berbadan hukum sebelum dikeluarkannya UU Yayasan, maka status badan hukumnya diakui melalui dokumen surat pemberitahuan dari Kemenkumham yang intinya menyatakan bahwa yayasan/lembaga telah diterima dan dicatat dalam daftar yayasan.
Sedangkan, bagi yayasan yang berkantor pusat di daerah lain, wajib untuk cabang yayasan yang di-akte notariskan, susunan pengurus tidak perlu menyertakan pembina yayasan.
Marta salah seorang pengurus yayasan pendidikan Aletheia menanyakan bagaimana jika status badan hukumnya berdasarkan Sinogde/Perkumpulan Gereja yang ada sebelum UU yayasan ada?. Nur Ali menjawab khusus untuk Sinogde/Perkumpulan Gereja status badan hukumnya diakui berdasarkan surat Direktorat Binmas Kristen Kementrian Agama, begitu juga bagi agama lainnya bersumber dari Direktorat Binmas masing-masing .
Untuk perkumpulan seperti, Muhammadiyah, NU, dsb pemberian bantuan BOPDA dapat dikuasakan ke daerah dengan menyertakan SK pengangkatan pengurus daerah. (Humas Dispendik Surabaya)