Selama tiga hari, yakni 15-18 Juni Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya lakukan sosialisasi evaluasi rencana anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah-sekolah penerima bantuan dana BOS. Evaluasi tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPK).
Galuh Tri Wibisono, staf IT Dispendik menuturkan, Sekolah hanya dapat menginput dan mengedit pada menu penerimaan SIPKS untuk sisa saldo tahun 2014 dan alokasi pusat dari jumlah siswa dikalikan dengan alokasi dana setahun.
“Untuk penerimaan tiap triwulan, sekolah tidak perlu melakukan input nilai pencairan”, hal tersebut disampaiakn dihadapan puluhan petugas operator dan bendahara sekolah di ruang aula belakang kantor Dispendik, tadi (15/06).
Terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) perencanaan selama setahun harus sesuai dengan penerimaan sehingga diharapkan dapat terserap secara optimal (tanpa selisih), perencanaan yang dibuat selama setahun dibagi alokasinya tiap bulan dan tetap tidak boleh melebihi dari jumlah dana yang cair dari jumlah siswa tiap triwulannya.
Galuh mencontohkan, alokasi setahun jenjang SMP (Rp1.000.000), jumlah murid 40. Total Rp 40.000.000, maka alokasi tiap triwulan @Rp10.000.000. Alokasi tiap bulan menyesuaikan kebutuhan dari kegiatan sekolah. Namun tidak boleh melebihi nilai Rp10.000.000.
Berbicara Satuan Standar Harga (SSH), SSH wajib diperhatikan kembali oleh sekolah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2015. Jika SSH yang dibutuhkan pada SIPKS tidak tersedia maka sekolah wajib mengajukan SSH Usulan ke Tim BOS di menu Komponen Usulan dilengkapi dengan daftar harga toko/online. Sekolah hanya diberi kesempatan sekali untuk mengajukan SSH Usulan.
Sementara itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi rencana anggaran BOS ialah perencanaan disetujui oleh kepala sekolah, guru, dll (tim manajemen bos sekolah). Kegiatan yang disusun pada RKAS harus memperhatikan skala prioritas / urgensi, ada persetuuan komite sekolah, ada pengesahan dari dinas, menjadi dokumen RKAS / pelaksana.
Sedangkan dalam hal pelaksanaan, semua harus mengacu pada RKAS, termasuk biaya, jangan menyimpang dari RKAS, setiap ada rencana perubahan jadwal kegiatan harus melakukan revisi RKAS, sisa pengelolaan dana bos, evaluasi / monitoring dan pertanggungjawaban. (Humas Dispendik Surabaya)