Mengingatkan untuk Sekolah/Madrasah Swasta Penerima Hibah yang menggunakan dana hibah dengan jumlah diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dilakukan pemeriksaan/audit oleh Kantor Akuntan Publik/Pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. sesuai dengan Petunjuk Teknis Pemberian Hibah BOPDA swasta tahun 2012 pada Peraturan WALIKOTA Surabaya Nomor 38 Tahun 2012 tentang BAB IX Nomor 8.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
download Surat Edaran