Dinas Pendidikan Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Kamis (5/12/2019). Kunjungan ini mempelajari penilaian angka kredit untuk pangkat dan golongan guru sebagaimana diatur dalam Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Bogor membawa 12 orang yang terdiri atas tim penilai angka kredit, unsur dinas, serta Bdan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda membawa lima orang dari bagian umum dan kepegawaian.
Mereka diterima Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mamik Suparmi dan Kasi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan Dwi Wahyu Novita.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor Jana Sugiana mengatakan, tujuan kami ke Kota Surabaya berhubungan dengan masalah pendidikan, khususnya mengenai penilaian angka kredit untuk pangkat dan golongan guru. “Kami ingin menimba ilmu di Kota Surabaya mengenai tahapan awal hingga akhir tentang penilaian angka kredit guru,” jelasnya.
Aston Tambunan menjelaskan, Dispendik Kota Surabaya telah memiliki berbagai sistem informasi atau aplikasi dalam rangka optimalisasi pelayanan pendidikan. Aplikasi ini dibuat sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. “Kami ada tenaga programer sendiri untuk membuat aplikasi. Ide-idenya berasal dari jajaran struktural,” katanya.
Aston mengungkapkan, salah satu sistem informasi yang dibangun terkait penilaian angka kredit untuk pangkat dan golongan guru. Sistem ini bernama Sistem Informasi Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS). “SIAGUS dikelola oleh bidang GTK,” ujarnya.
Kabid GTK Dispendik Kota Surabaya Mamik Suparmi menambahkan, SIAGUS merupakan rumah besar. Di dalamnya ada berbagai macam fungsi yang bisa digunakan guru sesuai dengan kebutuhan. Ini untuk mempermudah para guru dalam mengurus keperluan administrasinya. “Ketika kami memulai sistem online ini tahun 2017 lalu, kami sosialisasikan dengan sangat gencar,” terangnya.
Di dalam SIAGUS, lanjut Mamik, terdapat berbagai layanan. Di antaranya sasaran kinerja pegawai (SKP), Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) dan Penilaian Prestasi Kinerja (PPK), sistem kenaikan pangkat, tunjangan kinerja, perizinan guru, tunjangan guru, dan lain sebagainya.
“Aplikasi SIAGUS ini menggunakan peraturan terbaru. Untuk kenaikan pangkat sudah menggunakan Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2009. Jika ke depannya ada aturan baru, kami tinggal menyesuaikan di dalam aplikasi ini,” katanya. (Humas Dispendik Surabaya)