Dua orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), melakukan studi pembelajaran terkait pendidikan ramah anak di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Kamis (21/11/2019).
Mereka adalah Bisri Cholil Laquf dan Fraksi PKB dan Supriyadi Eko Praptomo dari Fraksi Nasdem. Mereka ditemui Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Sudarminto dan Kasi Kurikulum dan Pembinaan Sekmen Iswati.
Bisri mengatakan, saat ini di DPRD Kabupaten Rembang telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggodok aturan sekolah ramah anak (SRA). “Untuk itu kami sedang mencari referensi di Kota Surabaya dengan melihat bagaimana implementasi di sekolah-sekolah. Penerapan yang baik di sini agar bisa kami tiru di sana,” kata Bisri.
Sudarminto menjelaskan, sekolah ramah anak (SRA) di Kota Surabaya sudah di SK-kan mulai tahun 2017. SK dikeluarkan oleh Kepala Dispendik Kota Surabaya. “Salah satu dasar SK ini adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Sudarminto, pada tahun 2019 ini SRA tersebut dipertajam menjadi Apresiasi Inovasi Sekolah Ramah Anak (AISRA). Tujuan AISRA untuk meningkatkan kemampuan sekolah dalam penanganan masalah dengan segala kekhasan dan keunggulannya sebagai model yang baik.
“Pada akhir tahun 2019 ini, kami akan memiliki buku putih tentang berbagai pengalaman baik dan inspiratif dari sekolah yang memiliki komitmen dan praktik yang baik. Buku ini ke depan bisa menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah lain,” katanya. (Humas Dispendik Surabaya)