Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Selasa (11/02/2020). Studi banding ini terkait dengan manajemen pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Studi banding ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat dan diterima Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho di Ruang Kartini.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat menjelaskan, Komisi C DPRD Kabupaten Jepara membidangi persoalan sosial budaya, yang salah satunya adalah pendidikan. Dalam beberapa waktu ini, pihaknya sering menerima aduan dari pihak sekolah dan guru tidak tetap (GTT) terkait pengelolaan dana BOS.
“Kami ingin studi banding bagaimana cara Kota Surabaya memberikan kesejahteraan kepada guru. Kemudian sumber dananya dari mana saja,” katanya.
Dia berharap melalui studi banding ini Komisi C DPRD Kabupaten Jepara dapat menambah wawasan, referensi serta mampu meningkatkan peran dan kapasitas yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan, sumber keuangan yang digunakan untuk guru di Kota Surabaya bersumber dari Bantuan Operasional Daerah (Bopda) dan BOS.
“Bopda ini dari APBD Kota Surabaya. Rata-rata guru kami, khususnya di negeri, gajinya UMK. Untuk mengatur keuangan tersebut, kami memiliki aplikasi Sistem Informasi Keuangan Sekolah (SIPKS),” terangnya. (Humas Dispendik Surabaya)