Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya melakukan pendataan dan verifikasi calon peserta Ujian Sekolah Berstandar Nasional SD/MI tahun pelajaran 2018/2019. Pendataan dan verifikasi dilakukan kepada siswa kelas VI.
Kabid Sekolah Dasar (Sekdas) Dispendik Surabaya Agnes Warsiati mengatakan, proses pendataan dilakukan bersama Kantor Kemenag Surabaya. Pendataan jenjang SD, SPK, dan SDTK melalui data pokok pendidikan (Dapodik), sedangkan jenjang MI melalui Emis atau data pokok pendidikan Islam.
“Khusus untuk peserta didik inklusi bagi satuan pendidikan yang mempunyai izin penyelenggaraan inklusi, wajib mencantumkan keterangan ketunaan/kebutuhan khusus siswa,” kata Agnes saat verifikasi data kelas VI di Wilayah III, SDN Pakis III, Rabu (19/12/2018).
Data calon peserta (DCP) USBN untuk SD, SPK, dan SDTK dapat dicek di laman pdun.data.kemdikbud.go.id dan untuk MI di laman emispendis.kemenag.go.id. Sekolah kemudian diminta kelengkapan DCP sebelum mencetak berita acara untuk kepentingan verifikasi maupun unduh file untuk kepentingan upload di laman bioun SD/MI.
Kasi Kurikulum Sekdas Dispendik Surabaya Munaiyah menambahkan, verifikasi calon peserta USBN berbasis wilayah. Berkas yang harus dipersiapkan untuk verifikasi, antara lain berita acara lampiran DCP ujian sekolah yang diunduh dari pdun.kemdikbud.go.id, dokumen kurikulum yang disahkan Dispendik, buku induk, buku klaper, rapor calon peserta mulai dari semester 1 sampai 11, foto copy akte kelahiran calon peserta, dan lain-lain. (Humas Dispendik Surabaya)