Turunnya Peraturan Gubernur Jatim No. 19 tahun 2014 tentang mata pelajaran Bahasa Daerah sebagai muatan lokal wajib di sekolah/madrasah membawa angin segar atas keraguan para guru bahasa daerah dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 di lapangan.
Hal tersebut, ditanggapi positif oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya dengan segera melakukan sosialisasi kepada para wakasek kurikulum. Kemarin (20/07) dalam rangka pembinaan tentang penyusunan dokumen 1 kurikulum 2013 kepada para guru SMK, sosialisasi tentang pergub no. 19/2014 juga dilakukan.
Menurut Soegiono, pengawas Dikmenjur yang mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pergub no. 19/2014 di propinsi menuturkan, pelaksanaan pembelajaran mulok bahasa daerah diberikan mulai kelas I hingga kelas VI SD/MI/ SDLB, kelas VII sampai kelas IX SMP/M.Ts/SMPLB, dan diberikan kepada kelas X sampai kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Sementara itu, Kasi Kurikulum Dikmenjur Mamik Suparmi, M. Pd menjabarkan bahwa dalam pengisian dokumen 1 kurikulum 2013, para wakasek kurikulum harus paham betul tentang aturan yang terdapat didalamnya. Aturan tersebut tertuang dalam permendikbud no. 69 tahun 2013 untuk SMA dan permendikbud no. 70 tahun 2013 untuk SMK.
Sistematika penyusunan dokumen I K-13 secara garis besar meliputi, latar belakang, visi, misi tujuan (pendahuluan), struktur kurikulum, muatan kurikulum, muatan lokan, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas, peminatan, mutasi, kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan pendidikan lingkungan hidup (struktur dan muatan kurikulum).
Sedangkan pada bab yang terakhir atau ketiga mencakup tentang kalender pendidikan yang dimana didalamnya meliputi, alokasi waktu, dan penetapan kalender pendidikan. (Humas Dispendik Surabaya)