Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan sebuah perlindungan diri kepada para pegawainya diwujudkan melalui pemberian jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), serta jaminan kematian (JK). Hal tersebut juga dirasakan serupa oleh para tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi manajemen sekolah, Dispendik juga lakukan sosialisasi perlindungan diri lewat BPJS. Acara tersebut berlangsung tadi (03/02) di ruang aula Kantor Wilayah DJP I Jatim.
Ihsan, pihak dari BPJS Ketenagakerjaan mengemukakan sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang diwujudkan melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Melalui program ini setiuap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang/berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, serta memasuki usia lanjut atau pensiun.
Ihsan menerangkan manfaat JKK meliputi, biaya pengangkutan, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), biaya perawatan dan pengobatan, sampai pada santunan meninggal dunia.
“Besarannya baiaya perawatan dan pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja maksimal 20 juta”, tuturnya.
Terkait aturan BOS 2015, Kasubag Umum dan Kepegawaian Retnowati, S. Sos menyampaikan tujuan umum BOS yakni meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM dan pencapaian SNP pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
“Sekolah dapat langsung mengecek pelaporan BOS dengan mengakses bos.kemdikbud.go.id”.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M. Si menjelaskan penggunaan dana BOS diperuntukkan untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah/rehab ringan, pembantu profesi guru sampai pada membantu miskin.
“Dana BOS tidak boleh digunakan dalam membangun gedung sekolah serta larangan-larangan yang telah tertuang dalam juknis BOS 2015”. (Humas Dispendik Surabaya)