Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melakukan sosialisasi pendataan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Rabu (26/09/2018). Sosialisasi kepada 100 lembaga yang terbagi dalam dua sesi. Tujuan sosialisasi ini agar di Kota Pahlawan tak ada lagi lembaga yang tidak punya izin operasional.
Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini harus diikuti dengan serius. Setelah selesai mengikui sosialisasi, pengelola lembaga diminta mengecek kembali kelengkapan lembaga agar sesuai dengan aturan. “Tolong dicek peraturannya apa, kelengkapan izin sudah sampai mana,” imbau Ikhsan.
Kalau izin serta kelengapan belum sesuai, Ikhsan meminta untuk segera diurus. Apalagi, segala proses pengajuan izin tersebut gratis dan dalam jaringan (daring) atau online. “Kami harap di Surabaya tidak ada lagi lembaga yang tidak punya izin,” ungkap mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya ini.
Salah satu narasumber sosialisasi ialah Panit Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jatim, Iptu Edi Iskandar S.H, M.H. Dia memaparkan materi tentang penegakan hukum UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “UU ini mengatur banyak hal tentang pendidikan, salah satunya tentang LKP,” ungkap Edi.
Edi menyatakan, sesuai UU tersebut, pendidikan dibagi ke dalam tiga: pendidikan formal, nonformal, dan informal. Dalam hal ini LKP merupakan pendidikan nonformal. “UU 20 tahun 2003 itu juga mengatur sanksi pidana bila belum memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah,” jelasnya.
Perihal sanksi pidana, lanjut Edi, termuat dalam bab 20 pasal 67, 68, 69, 70, dan 71. “Kami akana konsisten dipasal 71,” katanya. Menurut Edi, pasal 71 menyebutkan penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pasal 62 ayat (1) dipidana penjara 10 tahun atau kena denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Pasal 62 ayat (1) menyatakan, pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah. Kami berharap tidak ada yang kami proses dan tidak ada yang kami tindak karena sudah patuh aturan,” pungkasnya. (Humas Dispendik Surabaya)