Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melalui bidang Sekolah Dasar (Sekdas) menggelar kegiatan sosialisasi penulisan ijazah dan sertifikat hasil ujian sekolah berstandar nasional (SKHUSBN) jenjang SD tahun 2019. Sosialisasi diberikan kepada Kepala SD dan seorang guru negeri dan swasta.
Sosialisasi dibagi ke dalam beberapa gelombang mulai Selasa (09/07/2019) sampai dengan Kamis (11/07/2019). Setelah selesai sosialisasi, pada Jumat (12/07/2019), blangko ijazah diberikan kepada Ketua Sub Rayon untuk dibagikan kepada satuan pendidikan.
Kepala Seksi Kurikulum Sekdas Dispendik Kota Surabaya Munaiyah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian, ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau nonformal.
“Ijazah pada pendidikan formal diberikan kepada peserta didi yang telah lulus dari satuan pendidikan. Ijazah pada pendidikan formal ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan,” katanya, Selasa (09/07/2019).
Dia menjelaskan, ijazah memuat identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan yang bersangkutan, pernyataan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, dan daftar nilai mata pelajaran yang ditempuh.
“Ijazah diisi oleh panitia penulisan ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala sekolah. Penulisan ijazah harus menggunakan tinta hitam. Jika nanti ada sisa blangko ijazah, maka harus diserahkan kembali ke Dispendik Surabaya,” terangnya.
Munaiyah juga berpesan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah atau tidak memberikan ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Kalau ada apa-apa, silakan komunikasikan baik-baik dengan orang tua maupun dinas terlebih dahulu,” ujarnya. (Humas Dispendik Surabaya)