Tadi pagi, bertempat di gedung aula kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya Jalan Jagir Wonokromo 354-356 Surabaya. Dispendik lakukan pembekalan kepada 180 calon guru yang telah lolos seleksi CPNS tahun 2013 sebelum mereka diterjunkan ke skolah-sekolah yang dituju.
Pembekalan kepada 180 CPNS guru dipimpin langsung oleh Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S.Psi, MM didampingi oleh sekretaris dan para kepala bidang di lingkungan Dispendik.
Pada kesempatan ini, Ikhsan menghimbau kepada para calon guru untuk bersama-sama membangun pendidikan di kota Surabaya dalam rangka menjadikan Surabaya sebagai barometer pendidikan nasional. Selain itu sebagai PNS nanti harus tunduk dan patuh patuh kepada aturan sesuai dengan PP 53 2010 tentang disiplin PNS.
Sekretaris Dispendik Drs. Aston Tambunan, M.Si, mengungkapkan bahwa sebagai generasi IT para guru hendaknya tetap menghormati para guru senior di sekolah yang di tuju nantinya. ” Sebagai generasi IT jangan merasa sudah pintar, dengan kepintaran yang kalian miliki hendaknya dapat membantu para guru yang belum mengerti”, tandasnya.
Aston menambahkan, kenetralitasan para guru sebagai seorang pendidik, seyogyanya harus terus tetap dijaga dan dipertahankan, segala persoalan yang dialami hendaknya langsung disampaikan ke dinas sesuai pdengan prosedur. “Kami akan memfasilitasinya nanti”.
Sementara itu, terkait gaji guru yang nanti akan diterima oleh CPNS, ada beberapa pra syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Kasubag Keuangan Nyono, SH mengungkapkan pra syarat tersebut meliputi SK Capeg Legalisir Kepsek , surat Penugasan dari Pemkot dilegalisir Kepsek , surat Perintah Penugasan dari Dinas dilegalisir Kepsek, surat Perintah Melaksanakan Tugas untuk SDN,SMPN,SMAN, SMKN dari kepala Sekolah, untuk Guru SDN Harus Mengetahui Ka.UPTD BPS Wilayah Masing-masing, model C Mengetahui Kepsek dilegalisir oleh Lurah dan Camat, surat Nikah Legalisir KUA (Islam)& Catatan Sipil (Non Islam), akte Kelahiran Anak Legalisir Catatan Sipil, kartu Keluarga Legalisir Kelurahan dan Kecamatan, foto Berwarna Terkini (4 x 6)cm 3 lembar, kartu Keluarga (KK) untuk yg sudah berkeluarga harus menjadi 1 KK sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 Pasal 3,4 dan 5, norek: bank jatim untuk transfer gaji, dan NPWP Pribadi. (Humas Dispendik Surabaya)