Perbaikan dan penataan manajemen keuangan sekolah guna mewujudkan tertib administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya lakukan gelar sosialisasi sosialisasi manajemen sekolah selama dua hari yakni 29-30 November 2016.
“Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai hasil pertanggungjawaban keuangan sekolah selama ini telah dilakukan melalui sistem online SIPKS, tinggal pembenahannya saja”, tutur Aston Tambunan, Sekretaris Dispendik Surabaya, tadi pagi (29/11) di Gedung Wanita Surabaya.
Aston mengemukakan bahwa terkadang ada barang/jasa dibeli dari usaha kecil yang nota bene tidak mempunya SIUP ataupun NPWP, nah bagaimana sekolah mengatasinya untuk pelaporan pajak?. Mantan Sekretaris Inspektorat Kota Surabaya tersebut menyarankan agar sekolah tetap membayar pajak, polanya yakni pajak dibayarkan dengan menggunakan NPWD bendahara sekolah karena bendahara sekolahlah yang memiliki NPWD.
Aston menambahkan bahwa satu-satunya kota di Indonesia yang baru menerapkan sistem pengelolaan keuangan sekolah secara online serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan yakni kota Surabaya.
Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Sekolah (SIPKS) sekolah dapat menyusun anggaran pendapatan dan belanja sekolah, menyusun usulan kebutuhan sekolah kepada Dispendik, melakukan pelaporan elektronik atas pelaksanaan RKAS, sampai melakukan pengendalian pelaksanaan RKAS secara online.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya H. Fatchul Muid. SE. menuturkan, bahwa sosialisasi mengenai penggunaan keuangan negara ini bertujuan untuk saling mengingatkan karena dengan anggaran pendidikan lebih dari 30 persen dari APBD Kota Surabaya sangat rawan dan menjadi sorotan banyak pihak.
“Kami berharap tugas guru sebagai pendidik calon generasi yang mulia ini jangan sampai tercoreng hanya untuk kepentingan sesaat”.
Menurutnya banyak orang yang baik saat ini berurusan dengan hukum karena teledor dalam menandatangani sebuah dokumen penting, namun hal ini jangan sampai menimpa kepada bendahara sekolah. Oleh karena itu, para bendahara sebelum menandatangani dokumen keuangan harus berhati-hati.
“Lakukan sesuai dengan perencanaan serta penggunaan keuangan negara (BOS dan BODPA) sesuai dengan aturan”. (Humas Dispendik Surabaya)