Selama dua hari yakni 20-21 Februari 2019 Dinas Pendididkan Kota Surabaya (Dispendik) lakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Ri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular kepada sekolah.
Acara yang berlangsung di SMPN 26 tersebut dihadiri oleh para kepala sekolah serta petugas administrasi.
“Kita datang kesini untuk melaksanakan amanat undang-undang, tolong diikuti dengan serius dan seksama”, ujar Aston Tambunan Sekretaris Dispendik ketika membuka acara sosialisasi, Rabu (20/02/2019).
Aston menuturkan sasaran dari kegiatan ini adalah sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah serta telah terdata dalam sistem Dapodik Kemdikbud, sedangkan untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sekolah yang terdata di Dapodik sekaligus memiliki izin operasional.
“Untuk SD besaran BOS yang diberikan sebesar 800 ribu/siswa/tahun sedangkan SMP besarannya 1 juta/siswa/tahun, waktu penyalurannya setiap triwulan”, terang Aston.
Aston menambahkan ada empat unsur terbentuknya tim BOS regular yakni satu orang bendahara yang diangkat melalui SK Kepala Sekolah (KS), satu orang unsur guru, satu orang unsur orang tua siswa, dan satu orang unsur dari komite sekolah.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan dan Pelaporan Tri Aji Nugroho menjelaskan dengan adanya BOS ini memiliki tujuan khusus yakni membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu baik pada jenjang SD, SMP, ataupun lembaga yang diselenggarakan oleh masyarakat. (Humas Dispendik Surabaya)