Ijazah merupakan hal yang sangat berharga oleh para siswa karena ijazah dapat dipergunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi ataupun melamar lowongan pekerjaan, oleh karena itu dalam penulisan ijazah dibutuhkan kehati-hatian serta ketelitian agar jangan sampai salah tulis.
Tadi pagi (08/04) bertempat di gedung aula SMKN 6 Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya sosialisasikan penulisan sekaligus pendistribusian blanko ijazah kepada para kepala sekolah dan wakasek kurikulum SMA se- Surabaya.
Dalam sambutannya, Kepala Dispendik Surabaya Dr. Ikhsan, S. Psi, MM menghimbau agar sekolah-sekolah dapat melakukan penulisan ijazah dengan benar, oleh karena itu dibutuhkan sebuah ketelitian serta kehati-hatian agar jangan sampai salah penulisan.
Sementara itu, Kepala Bidang Dikmenjur Drs. Sudarminto, M. Pd menambahkan, bagi sekolah yang kepala sekolahnya mengalami pergantian setelah tanggal Kelulusan (15 Mei 2015), Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah Lama. Jika Kepala Sekolah Lama Mengalami Sakit Permanen sehingga tidak bisa tanda tangan/Meninggal Dunia, maka yang bertandatangan adalah kepala sekolah baru. Sedangkan, bagi sekolah yang masih bermasalah dengan kelembagaannya, maka kepala sekolah yang bertandatangan ditangguhkan sampai permasalahanya selesai.
“Jangan Sampai Menahan Ijazah”, tegas Sudarminto.
Terkait petunjuk teknis pengisian ijazah, Kasi Kurikulum Dikmenjur Dra. Mamik Suparmi menjelaskan pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL serta sesuai dengan yang tercantum pada ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sama halnya dengan aturan penulisan nama pemilik ijazah yakni sesuai dengan akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah.
Sedangkan, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi. (Humas Dispendik Surabaya)