Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menyerahkan 764 SK Kenaikan Pangkat periode Oktober 2020 kepada guru, Kamis (05/11/2020). Pembagian dibagi beberapa gelombang mengingat Pandemi Covid-19 belum berakhir.
Dalam sambutannya, Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo menegaskan bahwa para guru dengan dirinya adalah saudara. Yang membedakan adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi). “Saya sebagai kepala dinas yang mengurusi panjenengan, mulai dari kenaikan pangkat, gaji berkala, dan lain sebagainya,” katanya.
Supomo melanjutkan, pihaknya menginginkan para guru tidak sibuk dengan urusan administrasi, melainkan lebih serius dalam mengajar. Untuk itu, para guru diminta mengecek kembali berkas-berkas yang sudah ada. Bila ada yang belum lengkap, silakan untuk segera dilengkapi secepatnya.
“Kalau data sudah lengkap dan benar, kami tidak akan minta lagi kepada panjenengan. Dan itu memudahkan kami dalam melayani panjenengan semua,” ujarnya.
Supomo kemudian menjelaskan tentang pelayanan ketika ada saudara guru yang meninggal dunia, yakni pihak Dispendik Kota Surabaya yang mengurus surat pensiun tersebut. “Yang tidak bisa kami urus adalah surat keterangan waris, karena itu tidak bisa kami wakili,” ujarnya.
Untuk kenaikan pangkat sendiri, lanjut Supomo, pihaknya tidak mau mempersulit. Dengan adanya kemudahan layanan ini, diharapkan para guru serius mengajar, lebih peduli kepada siswa atau murid, peduli juga dengan sekolah serta memiliki aspek kepedulian tinggi. “Silakan lapor saya langsung jika ada hal-hal yang kurang baik,” tegasnya. (Humas Dispendik Kota Surabaya)