Kepada Yth :
- Kepala UPTD BPS se Kota Surabaya
- Kepala TK/SD/SMP Negeri/Swasta se Kota Surabaya
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 03530/B.B1.2/KV/2017, tanggal 31 Januari 2017, Perihal Pengelolaan Aneka Tunjangan 2017, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Insentif Guru Non PNS Semester I Tahun Anggaran 2017, dilaksanakan melalui Aplikasi SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan berpedoman validitas data DAPODIK Semester II Tahun Pelajaran 2016/2017.
- Dikarenakan keterbatasan jumlah kuota Penerima Insentif Guru Non PNS Tahun Anggaran 2017, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan pemutakhiran data DAPODIK semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 paling lambat 28 Februari 2017 dan bilamana data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria akan di passing grade sesuai dengan kuota.
Sehubungan dengan hal tersebut kami harapkan :
- Operator Sekolah segera memutakhirkan data DAPODIK semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 secara benar dan melakukan sinkronisasi pengiriman data ke pusat paling lambat 28 Februari 2017.
- Kepala Sekolah dan Guru wajib memantau validitas data yang dientrykan Operator Sekolah, check Info GTK melalui https://223.27.144.195:20171.
- Kepala Sekolah membuat data usulan penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2017 (APBN), sebagai dasar untuk Pengusulan Penerbitan SK Penerima Tunjangan melalui Aplikasi SIMTUN Profesi dan SIM Aneka Tunjangan :
- Data Usulan Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Semester I Tahun Anggaran 2017 harap dientry dalam format access sebagaimana Format-1
- Data Usulan Guru Penerima Insentif Guru Non PNS (APBN) Semester I Tahun Anggaran 2017 harap dientry dalam format access sebagaimana Format-2.
Selanjutnya Data Usulan Penerima Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2017 (APBN) dikirim dalam bentuk sofcopy (CD) dan hardcopy (print out) rangkap 1 (satu) diserahkan secara kolektif oleh Petugas MKKS (untuk SMP), UPTD BPS (untuk TK/SD), ke :
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya , Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya ( Gedung Barat Lantai 2 )
paling lambat tanggal 17 Februari 2017 (jam kerja)
Download :
- edaran-tpg-insentif-guru-non-pns-2017-apbn
- Format-1 : Usulan Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru 2017
- Format-2 : Usulan Guru Penerima Insentif Guru Non PNS (APBN) 2017