Kepada
Yth.1. Kepala UPTD-BPS Kecamatan se Kota Surabaya
. 2. Kepala SD swasta se Kota Surabaya
. 3. Kepala SMP swasta se Kota Surabaya
Di
S u r a b a y a
Dalam rangka verifikasi dan validasi Data Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS di Lembaga Swasta Tahun 2018, maka diharapkan Saudara membuat Data Usulan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (STF-APBD) di Lembaga Swasta Tahun 2018.
Kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a. GTT/GTY pada jenjang SD/SMP Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta)
b. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga.
c. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D2 dan diprioritaskan kepada guru yang memiliki S1.
d. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin/bulanan/tunjangan/ subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi/ Kabupaten/Kota.
e. Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga swasta.
f. Masa Kerja guru minimal 1 tahun dengan tercatat dan terdaftar di Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya dibuktikan dengan Lembar Info GTK di lembaga sekolah swasta sebagai sekolah induk.
g. Usia maximal 60 tahun per 01 Januari 2018
h. Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/ lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/ sekolah/lembaga.
Satuan pendidikan/sekolah harus menyertakan persyaratan administrasi :
a. Fotocopy Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang dilengkapi dengan jumlah siswa dan rombel yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah, bagi yang mengajar lebih dari 1 lembaga dilampirkan juga SKPBM di sekolah lain (Non Induk).
b. Fotocopy ijazah terakhir minimal D2 / S1 dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
c. Fotocopy Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang Pengangkatan Mengajar Pertama dan Terakhir di Sekolah Induk (Setiap guru yang diusulkan)
d. Melampirkan nomor NUPTK/PEG.ID/Info GTK guru yang diusulkan mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS melalui print data yang ada di aplikasi https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
e. Fotocopy Ijin Operasional Sekolah yang masih berlaku dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan dengan disertai fotocopy pengesahan Badan Hukum
f. Fotocopy Rekening Bank Jatim atas nama Guru yang diusulkan.
g. Apabila jumlah guru yang diusulkan melebihi alokasi yang tersedia maka penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS (STF-APBD) diprioritaskan berdasarkan :
. 1. Kualifikasi S1 atau lebih
. 2. Masa Kerja terlama sebagai guru
. 3. Usia maksimum.
B. Ketentuan Pemberkasan
1. Berkas masing-masing guru disusun sesuai dengan urutan diberi tanda warna stabilo pada bukti fisik yang sesuai.
2. Berkas/dokumen dikirimkan dengan ketentuan sebagai berikut:
. SD Swasta dijadikan satu odner Per Kecamatan Per Wilayah
. SMP Swasta dijadikan satu odner per MKKS Wilayah
3. Berkas/dokumen usulan Tunjangan Subsidi Fungsional Guru Non PNS diserahkan sebagai berikut:
. SD Swasta dikoordinir oleh UPTD-BPS Kecamatan
. SMP Swasta dikoordinir oleh MKKS Wilayah masing-masing
4. Berkas dikirim ke Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 356 Surabaya Print out paling lambat tanggal 10 April 2018.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya atas perhatian dan kerja sama semua pihak, disampaikan terima kasih.
Entri Format 1 Usulan STF APBD (Buka)
Laporan Entry : 37 orang sudah entry
Setelah entri halaman edit dimohon untuk disimpan
Bagi guru yang melakukan perbaikan data entri dan lupa halam edit bisa melakukan entri ulang.
aplikasi
https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status